Penelitian ini membahas calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Menurut peneliti putusan Mahkamah Konstitusi perluBeberapa calon kepala desa menggunakan kata-kata kampanye yang membakar emosi negatif masyarakat untuk mendapatkan dukungan. Hal ini sangat tidak etis dan dapat merusak tatanan sosial. Pastikan calon kepala desa tidak menggunakan kata-kata kampanye yang membakar emosi negatif.
Hal ini dilakukan, karena masih ada masa perbaikan syarat dukungan yakni 24-26 April 2020. Dugaan Pelanggaran. Ada beberapa dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah jalur
JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan politik dari aparatur desa tergabung dalam kelompok Desa Bersatu terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi menjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment
Kampanye politik termasuk dalam jenis candidate-oriented campaigns. Tujuan kampanye politik yang paling utama adalah meraih dukungan dari masyarakat saat pemilihan umum digelar. Gun Gun Heryanto dan Ade Rina Farida melalui Komunikasi Politik (2011), memetakan tujuan kampanye menjadi 3 tahapan, yakni sebagai berikut: a.
Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan
UMLbi.