Cara Daftar PPPK Guru 2023. Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Sistem Seleksi Calon ASN Tahun 2023, berikut ini langkah lengkap pendaftarannya: 1. Pendaftaran akun. Klik https://daftar- sscasn .bkn.go.id. Klik "Buat Akun". Peserta akan diarahkan ke laman "Pengecekan Identitas" dan memasukkan data-data terkait.
Selanjutnya tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik. umumnya besaran untuk tunjangan ini adalah sebesar satu kali dari gaji pokok. Insentif Penelitian. Berbeda dengan guru, dosen bisa mendapatkan penghasilan tambahan setiap kali menyelesaikan penelitian atau riset.
tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat 2 memberikan ketentuan bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan belum memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan memperoleh sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diberlakukannya UUGD. Jika amanat mengenaiSertifikat Pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 7). Namun demikian, sertifikat pendidik dapat dibatalkan atau tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Scan Asli / Legalisir surat keputusan CPNS (bagi dosen PNS). 9. Scan Asli / Legalisir keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan surat keputusan jabatan akademik/fungsional dosen terakhir. 10. Scan Asli / Legalisir surat keputusan pangkat terakhir (bagi dosen PNS dan dosen tetap yayasan yang mempunyai sertifikat pendidik). 11.
I3yn.